Training Pendampingan Resto Halal

Jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 15 Juta khususnya komoditas makanan dan minuman. Pada skala UMKM, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui jalur self declare. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah telah mengatur bagaimana alur pengajuan self declare serta pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) merupakan pihak yang terkait dengan self declare itu. Tugasnya untuk mendampingi pelaku usaha (PU) dari penyiapan hingga verifikasi dan validasi atas dokumen-dokumen yang telah diunggah dalam memproduksi produknya. Kriteria Pendamping PPH ini dapat berasal dari berbagai latar belakang pendidikan apapun serta minimal lulusan SMA.

Training ini akan memberikan Anda gambaran umum dan pemahaman tentang prinsip-prinsip utama Halal dan langkah-langkah untuk melakukan sertifikasi halal. Masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah umat muslim sangat membutuhkan kepastian terhadap kehalalan produk dan makana yang akan digunakan atau dikonsumsi.

Untuk informasi kerjasama serta Pelatihan dapat menghubungi Admin Kami di nomer 0812-3299-9470

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *