Penjamah Makanan Atau Food Handler

Di era perdagangan bebas, keluar masuk produk dalam dan luar negeri tidak dapat di hindari, salah satunya yang ramai di sasar oleh para investor adalah industri pangan. Banyak perusahaan lokal, nasional dan internasional saat ini mulai berlomba-lomba meningkatkan penjualanya, tidak hanya industri makanan dengan jenis produk jadi bahan mentah hingga bahan matang pun saat ini sudah mulai berlomba-lomba.

Melihat hal tersebut yang beresiko tinggi, maka penting bagi masyarakat untuk mendapat perlindungan dari makanan dan minuman yang merugikan dan berbahaya, oleh karena itu persyaratan hygiene dan sanitasi yang wajib penuhi oleh rumah makan, restoran, maupun industri jasa boga agar tidak membahayakan kesehatan. Selain itu juga dari sisi pengelola produk pangan, diharapkan memiliki tenaga penjamah makanan (food handler) yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam  mengendalikan dan mengelola produk-produk pengan yang dihasilkan sehingga terhindar dari segala bentuk pencemaran.

Kaitannya dengan beberapa hal tersebut diatas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Kepmenkes No. 1096/Menkes/PER/VI/2011 mengenai Higiene Sanitasi Jasaboga, regulasi tersebut mewajibkan bahwa penting bagi para pengelola produk pangan untuk memiliki Petugas Penjamah Makanan yang berkompeten sebagai bentuk jaminan praktek produksi dan pengolahan pangan yang hygienis.

Untuk informasi kerjasama serta Pelatihan dapat menghubungi Admin Kami di nomer 0812-3299-9470

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *